Pada Hari Kamis tanggal 6 November 2025, bertempat di Kantor Kepala Desa Rembitan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pungutan Desa oleh Pemerintah Desa Rembitan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Hadir pada Rapat tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H., serta staf Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, perwakilan dari dinas BPMD, Kepala Desa Rembitan, Sekretaris Desa Rembitan, Kaur, Kepala Dusun Desa Rembitan, Ketua forum BPD dan anggota BPD, pengelola tempat wisata Sade, pengelola Masjid Kuno dan pengelola Makam Nyatok.
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap substansi dan dasar hukum pembuatan Perdes agar penyusunan dan penetapan Perdes dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
