RAPAT PEMAPARAN PENDAMPINGAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN)

Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Pemaparan terkait Permohonan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Non Litigasi perihal permasalahan pembayaran iuran antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah, S.H., didampingi staff dan turut hadir Petugas Pemeriksa dari BPJS Kesehatan Cabang Selong.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Non Litigasi yang diajukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung optimalisasi penerimaan iuran dan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dan diharapkan juga sinergi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong semakin solid dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content