Pada Hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, telah dilaksanakan Rapat Negosiasi terkait Penanganan Permasalahan Hukum Klaim Lahan pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 73 pada Kawasan Ekonomi Khusus The Mandalika Milik ITDC, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini sebagai kuasa dari pihak ITDC hadir dalam kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ade Indrawan, S.H.,M.H, bersama Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bayu Wibianto, S.H.,M.H, Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, I Putu Gede Sugiarta, S.H.,M.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Perwakilan dari ITDC, Staff Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Staff Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan penyelesaian sengketa dengan bernegosiasi kepada Masyarakat yang didampingi oleh pihak Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB.
Jaksa Pengacara Negara telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi melalui pendekatan persuasif, musyawarah, dan negosiasi yang berlandaskan hukum kepada warga guna memberikan kepastian hukum, menjaga kewibawaan pemerintah dan pengamanan aset negara, serta mendukung terlaksananya investasi pada KEK The Mandalika.
