RAPAT KOORDINASI TERHADAP PERMOHONAN PENDAMPINGAN HUKUM

Pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Pengacara Negara, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terhadap Permohonan Pendampingan Hukum Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., dan Staff Perdata dan Tata Usaha Negara. Turut hadir Asisten I pada Sekretaris Daerah Lombok Tengah dan Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perubahan paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengharuskan adanya penyelarasan seluruh produk hukum daerah agar tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan pembahasan dan identifikasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah guna memastikan kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Pendampingan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, taat asas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content