Pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026 telah dilaksanakan rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.,M.AP., dan dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T. selanjutnya Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rika Ekayanti, S.H.,M.H. dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Lalu Ardian Amijaya, S.H. turut hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dan turut hadir juga Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.
Rapat koordinasi penanggulangan banjir di Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa bencana yang berdampak di sembilan titik wilayah Kecamatan Praya Timur, Praya Barat, dan Pujut telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, serta longsor akibat curah hujan tinggi yang diperparah pembukaan lahan tanpa penghijauan. Instansi terkait seperti PUPR, BPBD, Dinsos, Damkartan, Ketahanan Pangan, Polres, Satpol PP, dan Kejaksaan telah melakukan inventarisasi, penanganan darurat, distribusi bantuan, peneguran kepada pihak pengembang, serta pengkajian status tanggap darurat dan mekanisme penganggaran, dengan komitmen melanjutkan koordinasi bersama camat dan kepala desa guna percepatan pemulihan dan normalisasi wilayah terdampak.
Melalui forum koordinasi ini diharapkan tercipta langkah-langkah strategis yang responsif dan berbasis regulasi, sehingga setiap kebijakan dan tindakan dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dapat dilaksanakan secara profesional, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
