Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penindaklanjutan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT.PLN (Persero) UP3 Selaparang dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi DATUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Subseksi DATUN Ade Hasna Fauziah, S.H. Turut hadir Manajer Hukum NTB, Andre Farid dan Manajer ULP Praya, Rezha Muhabid.
Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti implementasi PKS yang telah disepakati, guna menyamakan persepsi dan pola tindak dalam pelaksanaan kerja sama, khususnya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang dihadapi pihak perbankan, menyusun mekanisme koordinasi yang efektif, serta memastikan setiap langkah penanganan permasalahan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan asas akuntabilitas.
