Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penindaklanjutan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Bank Syariah Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi DATUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Subseksi DATUN Ade Hasna Fauziah, S.H., serta jajaran Staf Perdata dan Tata Usaha Negara. Turut hadir Pimpinan BSI Cabang Lombok Praya, Ibu Dewi Kurniasari dan Pimpinan BSI Cabang Praya Sudirman, Bapak Santoso Wibowo.
Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti implementasi MoU yang telah disepakati, guna menyamakan persepsi dan pola tindak dalam pelaksanaan kerja sama, khususnya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang dihadapi pihak perbankan, menyusun mekanisme koordinasi yang efektif, serta memastikan setiap langkah penanganan permasalahan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan asas akuntabilitas.
