RAPAT KOORDINASI DAN PERSIAPAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN)

Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Persiapan Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan Pegadaian Unit Renteng berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Rika Ekayanti, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti,S.H. serta staf pada Bidang DATUN. Turut hadir Pimpinan Pegadaian Unit Renteng beserta jajaran yang membidangi operasional dan penanganan kredit bermasalah.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi terkait nasabah yang belum menyelesaikan kewajiban kredit atau mengalami tunggakan pembayaran. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait verifikasi data debitur, kelengkapan administrasi, mekanisme pemanggilan dan klarifikasi, serta langkah-langkah penagihan secara persuasif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dapat berjalan secara profesional, efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam upaya penyelesaian kewajiban para nasabah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content