Pada Hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi lanjutan terkait penyusunan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembuatan Akta Bagi Anak Terlantar/Anak yang Tidak Memiliki Akta. Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H, beserta jajaran. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak di Kabupaten Lombok Tengah baik secara legalitas maupun administrasi dengan koordinasi terkait perencanaan, pendataan dan penyamaan persepsi pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak guna memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap hak-hak anak.
RAPAT KOORDINASI
