Pada Hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan anak dalam proses perwalian. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H, Lalu Niknan Batin, Pengelola Data dan Informasi pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Abdur Rahim C., Bidang Disabilitas pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, dan Bq. Erni Susanti, Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksana tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
Rapat koordinasi ini menjadi forum konsultatif dan strategis dalam menyamakan persepsi serta membangun mekanisme kerja yang terstruktur antara Kejaksaan dan Dinas Sosial dalam pendataan sekaligus penanganan perwalian terhadap anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Dinas Sosial dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terbaik bagi anak, khususnya berkaitan dengan perwalian terhadap anak.
