RAPAT KOORDINASI

Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait penyamaan persepsi Jawaban atas Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya yang dihadiri oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah, S.H., bersama Kepala Desa Puyung, Kepala Desa Gemel, Kepala Desa Barejulat, dan Kepala Desa Nyerot beserta Kuasa Hukum masing-masing desa. Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi persidangan, serta memastikan keselarasan argumentasi hukum dalam penyusunan dan penyampaian jawaban atas gugatan yang diajukan oleh para penggugat. Objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Tanah Aset Desa seluas kurang lebih 256.200 m2 sehingga hadir peran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk optimalisasi penyelamatan aset desa.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan demi melindungi kepentingan hukum pemerintah desa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content