Pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan terkait tindak lanjut dari hasil pelaksanaan negosiasi dengan warga penerima Rumah Khusus (Rusus) menurut SK Bupati Lombok Tengah yang masih menempati HPL 73 milik ITDC dan HPL lain yang terdampak. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ade Indrawan, S.H., M.H., Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bayu Wibianto, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, I Putu Gede Sugiarta, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H., Muhammad Rusdi, dan Arif Mardi Wibawa, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Pari Wijaya, Vice President Operation and Services The Mandalika beserta Staff Legal dan Aset Management ITDC, Staff Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Staff Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan kembali langkah tindak lanjut dalam penanganan sengketa klaim tanah tersebut, yang merupakan langkah strategis dalam pemberian bantuan hukum agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
