Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 bertempat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran telah melaksanakan Pra Ekspose bersama Kepala Subbidang Penyelesaian Aset mengenai Progres Penanganan Barang Sita Eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana INS. Pelaksanaan Pra Ekspose bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal percepatan penyelesaian Barang Sita Eksekusi guna menutupi Uang Pengganti atas Kerugian Negara dari perkara dimaksud.
PRA EKSPOSE BERSAMA KEPALA SUBBIDANG PENYELESAIAN ASET
