Praya, 29 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mendukung terciptanya kepastian hukum, pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola administrasi yang akuntabel di Kabupaten Lombok Tengah.
Pada Jumat (29/05/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan audiensi antara Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lombok Tengah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
Kegiatan audiensi tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah untuk mempererat koordinasi, komunikasi, serta membangun kolaborasi yang konstruktif antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan IPPAT Kabupaten Lombok Tengah.
Membangun Kolaborasi untuk Pelayanan Hukum yang Berkualitas
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan guna mendukung terciptanya pelayanan hukum yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan dan administrasi hukum terkait.
Melalui komunikasi yang baik antar lembaga, diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi terhadap berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Penguatan Koordinasi dalam Mendukung Kepastian Hukum
Sebagai salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, PPAT memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas berbagai perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan IPPAT menjadi penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan terhadap Tata Kelola yang Berintegritas
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang kolaborasi lintas profesi dan lintas lembaga sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berintegritas.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan pelayanan hukum yang semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam mendukung penegakan hukum, pelayanan hukum, serta membangun sinergi dengan berbagai unsur masyarakat dan profesi hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung visi Asta Cita, terutama dalam penguatan reformasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
