Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan penyelesaian pembayaran uang pengganti (Pelunasan) oleh ahli waris eks Terpidana atas nama Lalu Gomboh (alm), berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 63/Pid/1991 tanggal 31 Desember 1991, yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai pembayaran terakhir sisa uang pengganti sebesar Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) dari nilai seluruh tunggakan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga Uang Pengganti telah dibayarkan secara keseluruhan (lunas).
Pembayaran uang pengganti oleh ahli waris tersebut dilaksanakan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diterima secara sah oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., sebagai tugas Penegakan Hukum yang selanjutnya pembayaran tersebut disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
