Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Lombok Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp99.130.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang dihadiri dan disaksikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan juga Bank NTB Syariah Kabupaten Lombok Tengah.
PENYELAMATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
