PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA SEBELAS UNIT HANDPHONE

Pada hari Senin, 5 Oktober 2026 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara berupa 11 (sebelas) unit Handphone dengan berbagai tipe.

Kegiatan penjualan langsung dilaksanakan terhadap barang rampasan negara yang telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan serta pemulihan aset negara.

Dok. KejariLoteng

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pemulihan aset.

#KejaksaanRI #KejatiNTB #KejariLoteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content