Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilakukan penitipan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari perwakilan keluarga terdakwa LAJ dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP Alokasi Bulan Februari 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa penitipan pembayaran uang pengganti oleh keluarga terdakwa tersebut dilaksanakan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP Alokasi Bulan Februari 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan telah diterima secara sah oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, S.H., M.H., sebagai tugas Penegakan Hukum yang selanjutnya penitipan pembayaran uang pengganti tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
