PENILAIAN TERHADAP BARANG RAMPASAN NEGARA

Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Markas Unit Patroli Kayangan Dit. Polairud Polda NTB, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Ikhwanul Fiaturrahman, S.H., M.H., beserta staf telah mendampingi Tim Penilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam hal melakukan Penilaian terhadap barang rampasan negara dalam tindak pidana Perikanan Atas nama terpidana S, dkk berupa 1 (satu) unit perahu motor dengan nama barokah berikut mesin penggerak perahu merek yamaha dengan spek 40PK dan 15PK, 1(satu) buah kompresor warna biru merek puma dan BBM jenis pertalite dengan total 210 Liter.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content