Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 telah dilaksanakan penilaian barang hasil sita eksekusi dari terpidana INS oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar yang didampingi oleh staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 300 m2 dan bangunannya seluas 225 m2 yang berlokasi di Jln. Gatot Subroto, Kelurahan Tonja, kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, 1(satu) bidang tanah dan bangunan ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan 187,75 m2 dan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko dengan luas tanah 70 m2 dengan luas bangunannya 207,5 m2 yang kedua-duanya berlokasi di Jln. Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
PENILAIAN BARANG HASIL SITA EKSEKUSI
