Pada Hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, bertempat di De Ballen Soultan Hotel, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT.PLN (Persero) UP3 Selaparang dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi). Dalam kegiatan tersebut PT. PLN (Persero) UP3 Selaparang memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sehubungan dengan partisipasinya sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Hukum yang mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan Hukum terhadap PLN”.
Piagam Penghargaan ini diserahkan oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Selaparang, Seno Wuryanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, didampingi oleh jajaran.
Pemberian Piagam Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas kontribusi dan dedikasi sebagai narasumber dalam pemaparan materi, guna memberikan pemahaman, analisis, dan pencegahan mitigasi risiko terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagalistrikan.
