PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Lombok Barat telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti melalui layanan Antar Barang Bukti Gratis oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Praya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht van gewisjde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada Terpidana An. HH yang didampingi oleh kuasa hukumnya Baiq Dena berupa uang tunai sebesar Rp37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content