Pendampingan Hukum Perkuat Tata Kelola Pendidikan – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dukung Penyempurnaan Pedoman Poltekpar Lombok

Praya, 28 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan Rapat Evaluasi Akhir dan Penyampaian terkait Pendampingan Hukum dalam rangka penyempurnaan pedoman pendidikan pada Politeknik Pariwisata Lombok.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa (28/04/2026), sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari pihak Politeknik Pariwisata Lombok.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi DATUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., beserta jajaran staf. Dari pihak Politeknik Pariwisata Lombok turut hadir M. Tanggap Sasmita selaku Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.

Pendampingan Hukum untuk Kepastian Tata Kelola Pendidikan

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum secara komprehensif terhadap penyusunan pedoman pendidikan yang akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan memastikan bahwa:

  • Substansi pedoman pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini
  • Tata kelola pendidikan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel

Sinergi Hukum dan Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pedoman pendidikan yang disusun secara legal dan sistematis diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.

Implementasi Peran Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam fungsi Pengacara Negara (Advocaat Staat) yang memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada lembaga negara.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan yang berintegritas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, solutif, dan berkelanjutan kepada berbagai lembaga.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content