Pendampingan Hukum Jadi Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pelanggan – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan PERUMDAM Tirtha Ardhia Rinjani Lombok Tengah

Praya, 7 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tata kelola badan usaha milik daerah yang profesional dan akuntabel.

Pada Kamis (07/05/2026), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., melaksanakan rapat koordinasi pendampingan hukum bersama PERUMDAM Tirtha Ardhia Rinjani Lombok Tengah.

Kegiatan tersebut membahas langkah-langkah pendampingan hukum terkait tunggakan pembayaran pelanggan PDAM di wilayah Cabang Pujut.

Pendampingan Hukum untuk Optimalisasi Pendapatan BUMD

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai strategi dan upaya yang dapat dilakukan dalam memberikan himbauan kepada pelanggan agar melaksanakan kewajiban pembayaran secara tertib dan tepat waktu.

Selain itu, dilakukan pula identifikasi terhadap berbagai kendala di lapangan beserta solusi yang dapat diterapkan guna mendukung penyelesaian tunggakan secara efektif dan berkeadilan.

Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu:

  • Mendukung peningkatan pendapatan BUMD
  • Meminimalisasi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan
  • Mendorong kepatuhan pelanggan terhadap kewajiban pembayaran

Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pelayanan Publik

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan hukum kepada badan usaha milik daerah agar pengelolaan pelayanan publik dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola keuangan perusahaan daerah.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Pelaksanaan pendampingan hukum ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan dan pertimbangan hukum.

Kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus hadir memberikan pendampingan hukum yang profesional dan solutif guna mendukung penguatan tata kelola lembaga serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content