Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti berupa : dokumen, buku catatan kecil, uang dengan total sebesar Rp. 22.300.000,- serta 1 (satu) karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 Kg, 1 (satu) karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 Kg dan 307 (tiga ratus tujuh) Karung yang berisi beras bertuliskan “ BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan “BANTUAN PANGAN”, BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN“ dengan berat masing-masing 10 Kg.
Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram, dimana para tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 126.937.920,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dimana Penuntut Umum mendakwakan dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
