Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Lainnya pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan integritas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde) ini, dengan total ada 26 perkara, yang dihadiri oleh :
1. Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si.
2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ramdhan, S.Ag.
3. Panitera Pengadilan Negeri Praya, Budhi Harsana
4. Perwakilan BNN Prov. NTB, Anang Thoha M.
5. Kepala KPR Rutan Tahan Praya, Gusatar Marza
6. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Yudha Aditya, S.H.
7. BKO Reskrim Polres Lombok Tengah, Samsul Hakim
8. Perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Lombok Tengah, L. Herwin A.
9. Guru Pendamping dan Santri dari Pondok Pesantren Munirul Arifin (Yanmu Praya)
10. Guru Pendamping dan Santri dari Pondok Pesantren Sadadurrain Leneng
11. Para Jaksa Fungsional dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
12. Para Insan Pers.
