PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Lainnya pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan integritas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde) ini, dengan total ada 51 perkara, yang dihadiri oleh :
1. Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah (Drs. H. Nursiah, S.Sos., M.Si)
2. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Dr. Putri Ayu Wulandari., S.H., M.H.)
3. Dandim 1620/Loteng (Letkol Arm. Karimmuddin Rangkuti, S.I.P., M.Han)
4. Ketua Pengadilan Negeri Praya (Arief Karyadi, S.H., M.Hum)
5. Wakil Ketua DPRD Loteng (H. Lalu Mohamad Ahyar, S. Sos)
6. Para Kasi Pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
7. Kepala LKPA klas II Loteng (Hidayat)
8. Perwakilan Rutan Klas IIB Praya
9. Perwakilan BNNP NTB (Anang)
10. Perwakilan BPOM Provinsi NTB (Yogi)
11. Kasat Reskrim Polres Loteng ( AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K.)
12. Kasat Narkoba Polres Loteng (Iptu Yudha Aditya, W.SH)
13. Para Kasubsi, Jaksa Fungsional Serta Pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
14. Para Insan Pers.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content