PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Lainnya pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, dan Plh. Kepala Sub Bagian Pembinaan. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan integritas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde) ini, dengan total ada 54 perkara, yang dihadiri oleh :
1. Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP.
2. Dandim 1620 Kabupaten Lombok Tengah, Letkol Arm. Karimmuddin Rangkutti, S.I.P., M.Han.
3. Kabesbangpol, Murdi, AP., M.Si.
4. Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim
5. KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Samsul Hakim
6. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya, S.H.
7. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. H. Suardi, SKM., MPH.
8. Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri, A.Md.IP., S.H., M.H.
9. Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
10. Para Insan Pers.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content