PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA WAJIB PAJAK

PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA WAJIB PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

Pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilakukan kegiatan Pemulihan Keuangan Negara terhadap Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Jaksa Pengacara Negara beserta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang dilakukan merupakan upaya Pemulihan Keuangan Daerah kurang lebih sebesar Rp 310.440.000,- (tiga ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu) oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

#kejaksaan #kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #Solah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content