PEMERIKSAAN SAKSI

Pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Praya, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Terdakwa HJ als B dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Adapun HJ als B didakwa melanggar Primair Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiair pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan humanis demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content