Pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tanggapan atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa HJ alias B yang didakwa melanggar Primair Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidair pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa. Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dituntut oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yaitu Terdakwa HJ als B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primair dan menuntut Pidana penjara terhadap Terdakwa HJ als B dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan humanis demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
