Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan Repliek dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledooi dari penasihat hukum terdakwa untuk perkara terdakwa a.n FS dan terdakwa a.n MNR.
Sidang ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial S, MNR dan FS yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp333.598.997,19,-
