PEMBACAAN PUTUSAN

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah berlangsung Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh terdakwa berinisial FS yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp333.598.997,19

Dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa FS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp333.598.997,19,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan belas sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Terhadap putusan tersebut JPU menyatakan Pikir-Pikir untuk menentukan sikap dan terdakwa menyatakan Pikir-Pikir terhadap putusan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content