PEMBACAAN PUTUSAN SELA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ) PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2019 – 2023 YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN DAERAH/NEGARA

Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah berlangsung Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan sela terdakwa atas nama LBS, J dan LK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2023 yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah/Negara sebesar Rp1.889.347.195,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dengan Hasil Putusan Sela, bahwa Eksepsi dari Penasehat Hukum di tolak dan sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content