Pada hari Jumat, 19 Desember 2025 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah berlangsung Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas nama terdakwa LBS, J dan LK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d. 2021 yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Daerah/Negara sebesar Rp. 1.889.347.195,- (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendakwakan dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
