Pada hari Jumat, 07 November 2025 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah berlangsung Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas nama terdakwa LAJ, GHE dan K dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp126.937.920,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendakwakan dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PEMBACAAN DAKWAAN ATAS NAMA LAJ, GHE DAN K PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
