Pada Hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, bertempat di Pantai Sempiak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan brosur Halo JPN kepada masyarakat sekitar dan mensosialisasikan pelayanan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pelayanan Hukum ini merupakan salah satu bentuk langkah nyata dan tupoksi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan konsultasi hukum gratis mengenai permasalahan perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
Melalui kegiatan Pelayanan Hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengajukan konsultasi masalah hukum, dan merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai problem solver hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua.
