Negosiasi Humanis Jadi Solusi Penyelesaian Kredit – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dampingi BSI KCP Praya melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Praya, 8 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada Jumat (08/05/2026), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan kegiatan negosiasi dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dimohonkan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Praya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang DATUN.

Pendampingan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait ketidakpatuhan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit.

Jaksa Pengacara Negara Fasilitasi Penyelesaian Secara Persuasif

Kegiatan negosiasi dihadiri oleh pihak BSI KCP Praya dan nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran kredit.

Dalam proses tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mendorong penyelesaian kewajiban secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan mampu:

  • Meningkatkan kepatuhan nasabah dalam pembayaran kredit
  • Mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berkeadilan
  • Menghindari eskalasi sengketa ke proses litigasi

Pendampingan Hukum untuk Kepastian dan Kesadaran Hukum

Melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan memberikan dukungan hukum sebagai bentuk upaya penyelesaian permasalahan yang efektif, efisien, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perjanjian kredit.

Implementasi Peran Jaksa Pengacara Negara dan Dukungan Asta Cita

Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum kepada lembaga dan badan usaha.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan tata kelola ekonomi, dan pelayanan publik yang berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan solutif guna mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content