Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 bertempat di Puskesmas Wajageseng Kabupaten Lombok Tengah, Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Monitoring Lapangan terhadap kegiatan Proyek Rehabilitasi Puskesmas Wajageseng pada Dinas Kesehatan Kab. Lombok Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan TUN Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kepala Subseksi Perdata dan TUN Ade Hasna Fauziah, S.H., dan Staff serta didampingi oleh PPK pada Dinas Kesehatan, Konsultan Perencana, Pelaksana Kegiatan, dan Konsultan Pengawas.
Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam rangka mitigasi risiko hukum yang mungkin muncul dikemudian hari dengan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepat waktu, tepat administrasi, tepat mutu dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
