MELALUI INOVASI ARTISTIK, KEJARI LOMBOK TENGAH ANTARKAN BARANG BUKTI LANGSUNG KEPADA SAKSI KORBAN

Praya, 18 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui inovasi ARTISTIK (Antar Gratis Barang Bukti) melaksanakan pengembalian sekaligus pengantaran barang bukti kepada saksi korban Iwan yang berlokasi di Dusun Pemansah, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti yang dikembalikan merupakan barang bukti dalam perkara atas nama terpidana P, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 253/Pid.B/2025/PN Pya tanggal 15 Desember 2025, berupa:

  1. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, Nomor Register BK 4030 MC;
  2. 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, Nomor Register BK 4030 MC.

Pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Melalui inovasi ARTISTIK, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak hanya melaksanakan kewajiban pengembalian barang bukti, tetapi juga menghadirkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dengan mengantarkan barang bukti ke alamat penerima tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan.

Inovasi ini menjadi bentuk nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. ARTISTIK diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya penerima barang bukti, sekaligus meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan setelah proses hukum selesai.

Pelaksanaan layanan ARTISTIK juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

Dalam konteks Asta Cita, kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi penegakan hukum yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mengembangkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

ARTISTIK hadir untuk memastikan barang bukti kembali kepada yang berhak dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Karena pelayanan hukum yang baik adalah pelayanan yang hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat. 


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content