Pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. beserta Jajaran bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ibu Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menerima Kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi III DPR Republik Indonesia masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 – 2026 dalam rangka “Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu” di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ibu Sari Yuliati, M.T. kemudian menuju Aula Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran.
Adapun Kajati NTB menjelaskan beberapa hal antara lain Realisasi Anggaran 2025 di Kejaksaan Tinggi NTB, rencana strategis dan program-program yang akan menjadi skala prioritas serta target PNBP TA. 2026 yang direncanakan.
Kajati NTB juga memaparkan penanganan beberapa kasus Pidana Umum yang menarik perhatian masyarakat, penanganan beberapa perkara korupsi serta hambatan dan kendala yang masih dihadapi dalam penyelesaian penanganan perkara yang cepat, adil, dan professional.
Selain itu, Kajati NTB juga menjelaskan terkait pelaksanaan optimalisasi tata Kelola pegawai dan pengawasan internal dalam rangka reformasi kultur dan struktur dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Kejaksaan di wilayah NTB.
