Mataram, 30 April 2026 – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Lombok Tengah Tahun 2019–2021 terus berjalan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang sebelumnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP
- Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Putusan terhadap Para Terdakwa
Adapun putusan Majelis Hakim terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Terdakwa LK
- Pidana penjara selama 6 tahun
- Denda sebesar Rp200.000.000
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara.
2. Terdakwa J
- Pidana penjara selama 5 tahun
- Denda sebesar Rp150.000.000
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp332.502.585
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana.
3. Terdakwa LB
- Pidana penjara selama 4 tahun
- Denda sebesar Rp50.000.000
Dalam hal pidana denda tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Fokus Penegakan Hukum
Selain menjatuhkan pidana badan, putusan ini juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan mekanisme penyitaan aset apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Penanganan perkara ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
