Korupsi Harus Dikembalikan ke Negara, Bukan Dinikmati Pelaku – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar Keuangan Negara

Praya, 5 Mei 2026 – Selaras dengan semangat pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita ke-7, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui strategi Asset Recovery (Pemulihan Aset) guna memastikan kerugian negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil menyelamatkan dan mengamankan keuangan negara sebesar Rp1.405.049.997,- (satu miliar empat ratus lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Rincian Pemulihan Keuangan Negara

Adapun penyelamatan aset tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, antara lain:

1. Rp771.451.000,-
Merupakan hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi RSUD Praya atas nama dr. Muzakir Langkir. Dana hasil lelang telah resmi disetorkan ke kas negara.

2. Rp333.598.997,-
Merupakan titipan uang pengganti dari terpidana Fikhan Sahidu dalam perkara tindak pidana korupsi Jalan Akses Gunung Tunak. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

3. Rp300.000.000,-
Merupakan titipan uang pengganti dari terdakwa berinisial A dalam perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Batu Jangkih yang saat ini masih dalam proses penuntutan.

Adapun uang titipan tersebut saat ini berada pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI dan akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemulihan Aset untuk Kepentingan Masyarakat

Langkah pemulihan aset ini bertujuan agar setiap kerugian negara yang berhasil dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti:

  • Infrastruktur jalan
  • Fasilitas pendidikan
  • Pelayanan kesehatan
  • Program pembangunan lainnya

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Pencegahan Korupsi Terus Diperkuat

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui berbagai bidang.

Melalui Bidang Intelijen, dilakukan:

  • Deteksi dini potensi penyimpangan
  • Penguatan pemahaman hukum
  • Perbaikan sistem birokrasi yang rawan korupsi

Sementara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan memberikan:

  • Bantuan hukum
  • Pendampingan hukum kepada pemerintah daerah
  • Upaya preventif dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Upaya ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang tegas, serta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal penegakan hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelaku korupsi, tetapi juga berorientasi pada penyelamatan keuangan negara demi kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content