Pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan PLN ULP Praya, guna menyelaraskan langkah-langkah pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi DATUN, Ade Hasna Fauziah, S.H., serta Manajer PLN UP3 Selaparang, Seno Wiryanto, beserta jajaran.
Tujuan koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan PLN dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), khususnya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PLN guna memitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam BUMN.
