KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTB MENYETUJUI PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Ruang Vicon Kejakasaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., Kasubsi Penuntutan Ekskusi dan Eksaminasi, Fitriana Maghfirah, S.H., M.Kn., beserta Jaksa Fasilitator, telah mengikuti Ekspose mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Anton Delianto, S.H., M.H.

Dalam Ekspose Mandiri penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka berinisial LH yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka berinisial SFI yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content