Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada 3 (tiga) orang atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017 – 2020;

Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, sebagai berikut:
- Nomor: PRINT-1172/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022
- Nomor: PRINT-1173/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022
- Nomor: PRINT-1174/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Penyidik lainnya terlebih dahulu melakukan pemerikasaa terhadap ke 3 (tiga) orang tersangka untuk melengkapi berkas perkara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017 – 2020;

Adapun pasal sangkaan terhadap tersangka adalah :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;