KEJARI LOMBOK TENGAH MEMBANTU PNM TANGANI NASABAH BERMASALAH

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mataram, melaksanakan kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penagihan nasabah. “Kejaksaan akan membantu PNM yang merupakan perusahaan BUMN dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi dengan nasabah saat ini”, “MOU ini memang merupakan tindak lanjut dari atasan, mengingat Kejagung RI juga sudah melakukan MoU dengan PNM Pusat. Di satu sisi, memang Kejaksaan juga memiliki tugas dalam hal penanganan kasus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”. ungkap Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan. “Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki sekitar lima kewenangan seperti pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum. Bantuan hukum biasanya berupa penagihan kepada pihak ketiga yang melakukan tunggakan,” katanya. Program PNM diketahui sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja tidak jarang mendapatkan hambatan, karena biasa bagi masyarakat yang sudah diberikan modal maka untuk mengembalikan modal ini sangat lama dan tidak jarang terkadang macet. “Dari sekian banyak nasabah yang ikut dalam permodalan di Lombok Tengah maka saya yakin pasti ada kendala dan kita berharap dengan adanya kerjasama ini kita sama- sama bisa menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya. Sementara itu, Kepala Pimpinan PNM Cabang Mataram, Darwis Hari Pondang mengatakan, dengan adanya Memorandum of Understanding antara PNM dengan Kejaksaan ini, maka ke depan diharapkan bisa meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata maupun tata usaha negara, baik penyelesaian masalah yang di jalur pengadilan atau di luar pengadilan. “Dengan adanya MoU ini diharapkan bisa mengembalikan uang negara atau recovry terhadap yang sudah dikasih ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pelaku UMKM yang wanprestasi. Karena memang harus kita kembalikan, mengingat PNM ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang penyertaan modalnya dari Negara,” katanya. Penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan karena memang jaksa merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membantu mendampingi baik dari sisi hukum litigasi maupun non litigasi atau di luar pengadilan ataupun di Pengadilan untuk mengembalikan atau menyelesaikan permasalahan nasabah bermasalah terkait dengan dana PNM yang sulit untuk ditagih.  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content