Praya, 13 Agustus 2026 – Bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang diwakili oleh Kasubsi I Bidang Intelijen, Rohmat Esa Hasan, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka pembahasan kebijakan anggaran dan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna membahas Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 hingga akhir Semester I. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,22 triliun atau 48,78%, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp1,12 triliun atau 44,95%.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp2,54 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi sebesar Rp2,70 triliun, dengan tetap mengedepankan prioritas pembangunan, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan KUA-PPAS memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah. Perencanaan yang matang, transparan, dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat optimal serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam forum tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan DPRD. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang taat hukum, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki peran strategis, termasuk di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen Penegakan Hukum, yang dapat mendukung upaya pencegahan permasalahan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan sesuai koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Asta Cita, kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penguatan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam perencanaan serta pengelolaan anggaran daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
✨ Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Bersinergi mengawal tata kelola pemerintahan, memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, demi Lombok Tengah yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis. ⚖️
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
