KEJARI LOMBOK TENGAH ANTAR BARANG BUKTI GRATIS KEPADA KORBAN, PERKUAT PELAYANAN PUBLIK

LOMBOK TENGAH — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pengantaran barang bukti secara gratis atau ARTISTIK (Antar Barang Bukti Gratis).

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pengantaran barang bukti secara gratis kepada saksi korban, Ahmad Taufik, di Dusun Bilebante, Desa Bilebante, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti yang diantarkan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DR 4650 HA. Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 188/Pid.B/2025/PN Pya tanggal 29 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan yang memerintahkan pengembalian sepeda motor tersebut kepada saksi korban Ahmad Taufik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan layanan ARTISTIK merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, humanis, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Pengantaran barang bukti secara gratis ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, diupayakan dapat diterima dengan mudah tanpa masyarakat harus menghadapi proses yang menyulitkan,” ujar Alfa Dera.

Menurut Alfa, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dipenuhi secara efektif.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Peran Kejaksaan bukan hanya bagaimana perkara dapat diselesaikan secara hukum, tetapi juga bagaimana setelah adanya putusan, masyarakat yang memiliki hak dapat memperoleh kepastian dan pelayanan yang baik. Ini bagian dari wajah Kejaksaan yang hadir dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata, menekankan kepada jajaran agar terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat.

Arahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk memperkuat peran institusi dalam memberikan pelayanan hukum sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, menjelaskan bahwa layanan ARTISTIK dilaksanakan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemilik atau pihak yang berhak menerima barang bukti.

“Dengan layanan ARTISTIK, kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan dapat kami antarkan secara gratis kepada pihak yang berhak,” jelas Rika.

Ia menambahkan, proses pengembalian tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku sehingga barang bukti dapat diserahkan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan.

Layanan ARTISTIK diharapkan menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui layanan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan dan putusan, tetapi juga memastikan hak masyarakat yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar dapat diwujudkan.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content