KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH SETORKAN HASIL LELANG BENDA SITA EKSEKUSI KE KAS NEGARA UNTUK OPTIMALISASI PNBP DAN PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA

Praya, 26 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana serta mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pelaksanaan penyetoran hasil penjualan lelang benda sita eksekusi ke Kas Negara.

Pada Jumat (26/06/2026) bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Praya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., diwakili oleh Bendahara Penerimaan, Baiq Dian Mirnasari, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Radya Astari Primanda, melaksanakan penyetoran hasil penjualan lelang benda sita eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyetoran sebesar Rp1.330.042.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta empat puluh dua ribu rupiah) ke Kas Negara sebagai bagian dari 50% hasil penjualan lelang objek sita eksekusi, serta penyetoran sebesar Rp369.360.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan lelang objek sita eksekusi lainnya.

Dana tersebut berasal dari dua pelaksanaan lelang yang telah berhasil dilaksanakan, yaitu:

  1. Pelaksanaan lelang pada 10 Juni 2026 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan luas tanah 300 m² dan luas bangunan 286 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana, yang berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000,00.
  2. Pelaksanaan lelang pada 17 Juni 2026 terhadap 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas 486 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana, yang berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp369.360.000,00.

Penyetoran hasil penjualan lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pelaksanaan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, pemulihan aset hasil tindak pidana, serta pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Optimalisasi pemulihan aset dan penyetoran hasil lelang ke Kas Negara juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, meningkatkan tata kelola keuangan negara, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan pemulihan aset melalui setiap tahapan eksekusi perkara secara profesional dan akuntabel, sehingga hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Optimalisasi pemulihan aset melalui penyetoran hasil lelang ke Kas Negara merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara, mendukung penerimaan negara, dan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content